Rumah

Inilah Serangkaian Cara Membuat AJB

Emkay New Blast Series

Istilah AJB atau akta jual beli pasti sudah tidak asing lagi terutama bagi orang yang sedang berurusan dengan proses jual beli tanah dengan atau tanpa bangunan di atasnya. Dokumen ini sangat penting dalam kegiatan jual beli tanah sebab akta jual beli merupakan bukti legal atas beralihnya hak dari pemilik lama atau penjual kepada pemilik baru atau pembeli. Sayangnya, tidak semua orang mengerti bagaimana cara membuat AJB. Rumitnya birokrasi yang harus dipahami serta detailnya yang perlu pemahaman mendalam.

Akta jual beli yaitu akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan kegiatan hukum pemindahan hak atas tanah karena jual beli. Mengenai permasalahan ini, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat Notaris/PPAT. Terdapat beberapa proses yang harus dilewati penjual dan pembeli sebelum mendapatkan akta jual beli seperti berikut.

Baca Juga: Cara Membuat SHM Mudah dan Cepat

Syarat Membuat Akta Jual Beli

Cara Membuat AJB

Sebelum membahas cara membuat AJB, langkah pertama yang harus diselesaikan adalah baik penjual maupun pembeli harus menyiapkan beberapa berkas yang menjadi persyaratan. Berkas yang harus disiapkan penjual antara lain fotokopi surat nikah jika sudah berkeluarga, fotokopi KTP, fotokopi KK, sertifikat tanah, PBB tahun terakhir yang asli, STTS dari PBB penjual, serta fotokopi NPWP. Sedangkan untuk pembeli, berkas yang perlu dipersiapkan meliputi fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi surat nikah jika sudah berkeluarga, dan fotokopi NPWP.

Tempat Membuat Akta Jual Beli

Dimana Membuat AJB

Jika semua berkas sudah lengkap, penjual dan pembeli bisa datang ke PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengurus AJB. PPAT merupakan pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertahanan Nasional yang memiliki wewenang dalam membuat akta jual beli di wilayah tertentu. Dalam mengurus AJB, maka PPAT yang didatangi adalah PPAT wilayah tanah yang diperjual belikan tersebut. Pasalnya PPAT suatu wilayah hanya berwenang dalam membuat akta di wilayah tersebut saja. Jika tidak ada PPAT setempat, pihak yang bertransaksi bisa mendatangi Camat.

Cara Membuat Akta Jual Beli

Akta Jual Beli

Setelah melengkapi berkas dan menghadap PPAT, kedua pihak perlu melalui serangkaian prosedur untuk menyelesaikan cara membuat AJB tersebut. Prosedur-prosedur yang harus dilewati adalah sebagai berikut.

  1. Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB

Akta jual beli berperan dalam melindungi transaksi pada tanah yang sudah bersertifikat. Oleh karena itu, untuk membuktikannya perlu melengkapi beberapa berkas penting. Berkas tersebut adalah fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, serta identitas penjual dan pembeli.

Selanjutnya PPAT akan menyesuaikannya dengan buku tanah di Kantor Pertahanan Nasional. Tujuannya adalah untuk mengetahui tanah yang akan diperjual belikan tidak sedang dalam sengketa hukum, dan tidak sedang dijadikan jaminan atau penyitaan lain. Selain itu, PPAT juga akan memastikan pembayaran Surat Tanda Terima Setoran PBB tidak menunggak pajak.

  1. Persetujuan Suami atau Istri

Langkah kedua dalam cara membuat AJB ini diperuntukan untuk penjual yang telah menikah. Ketika sudah menikah, maka harta suami dan istri akan bercampur tak terkecuali hak atas tanah. Oleh karena itu, bentuk persetujuan suami atau istri merupakan hal penting bahkan ditunjukkan dengan penandatanganan surat persetujuan khusus. Namun jika suami atau istri tidak dapat menandatangani AJB karena suatu hal, maka harus ada surat persetujuan menjual yang dibuat di hadapan notaris.

  1. Penandatanganan Akta Jual Beli

Setelah berkas-berkas dilengkapi dan di-acc oleh pihak-pihak yang terkait, langkah berikutnya adalah penandatanganan AJB oleh penjual maupun pembeli yang hadir. Proses ini juga harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang biasanya berasal dari kantor PPAT atau yang lainnya. Tahap penandatanganan ini menandakan bahwa akta jual beli telah selesai dan sah di mata hukum.

  1. Proses Balik Nama

Cara membuat AJB yang terakhir dan perlu dilakukan oleh pembeli yaitu mengubah nama pemilik dengan nama pembeli, atau sering disebut dengan istilah balik nama. Untuk proses balik nama, PPAT akan meminta pembeli untuk membuat surat permohonan balik nama. Setelah AJB selesai, petugas PPAT juga akan menyerahkan semua dokumen ke kantor pertahanan. Kemudian pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan yang nantinya akan diganti namanya. Dalam beberapa hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat tanah yang sudah dibalik nama tersebut.

Baca Juga: Syarat Membuat IMB Rumah dan Cara Mengurusnya Secara Online

Berdasarkan uraian di atas, cara membuat AJB ternyata tidak terlalu sulit. Tanpa perlu menggunakan jasa calo, pembuatan akta jual beli bisa dilakukan sendiri oleh pihak yang berhubungan.


Emkay Blast Lite

Related posts

Menciptakan Kesan Elegan dengan Desain Garasi Rumah yang Mengagumkan

admin

7 Canopy Rumah Sederhana dengan Berbagai Pilihan Material

Risma Mualifa

7 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Mewujudkan Ide Rumah Kontainer

Risma Mualifa

Leave a Comment